Hal itu berdasarkan kesepakatan Panitia Kerja (Panja) Haji DPR dan Kementerian Agama (Kemenag) dalam rapat antara Komisi VIII DPR dan Kemenag di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (6/1/2025).
“Biaya Perjalanan Ibadah Haji atau Bipih, atau yang dibayar langsung oleh jemaah haji rata-rata per jemaah Rp 55.431.750,78 atau sebesar 62 persen dari BPIH tahun 1446 H atau 2025 Masehi,” ujar Ketua Panja Haji DPR Abdul Wachid, dilansir kompas.com
Abdul menyebut para jemaah Haji 2025 dapat melunasi Bipih-nya masing-masing melalui virtual account.
“Berdasarkan besaran BPIH pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 1446 H/2025 M sebesar Rp 89.410.258,79,” imbuhnya.








