āPerlindungan lahan pertanian merupakan langkah strategis untuk menjaga ketahanan pangan dan keberlanjutan sektor pertanian di Jawa Barat. Sinergi pemerintah pusat dan daerah menjadi kunci dalam menghadapi tantangan alih fungsi lahan yang semakin kompleks,ā ujarnya.
Berdasarkan hasil analisis Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Karawang Tahun 2026, Pemkab Karawang secara resmi mengusulkan luas Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) mencapai 86.170 hektare. Luasan tersebut setara dengan sekitar 87 persen dari total Lahan Baku Sawah (LBS) tahun 2025 yang tercatat seluas 99.042,92 hektare.
Usulan tersebut menunjukkan keseriusan Pemerintah Kabupaten Karawang dalam menjaga keberadaan lahan sawah produktif yang selama ini menjadi tulang punggung produksi beras di Jawa Barat maupun nasional. Langkah ini juga menjadi bentuk keberpihakan pemerintah daerah terhadap petani sebagai pelaku utama sektor pertanian.
Di tengah derasnya arus investasi dan pembangunan, Karawang menghadapi tantangan besar dalam menjaga keseimbangan antara kebutuhan pengembangan wilayah dan perlindungan lahan pangan. Sebagai daerah strategis yang menjadi tujuan investasi nasional, tekanan terhadap keberadaan lahan sawah produktif terus meningkat dari tahun ke tahun.












