Dalam sambutannya, Bupati Muchendi menegaskan bahwa skema PPPK paruh waktu dipilih sebagai bentuk tanggung jawab pemerintah daerah agar tenaga honorer yang telah lama mengabdi tetap memiliki kepastian kerja dan pengakuan status.
“Ini adalah bentuk komitmen dan tanggung jawab pemerintah daerah untuk memperjelas status pegawai non-ASN yang telah bertahun-tahun mengabdi dan menopang pelayanan publik di Kabupaten OKI,” ujar Muchendi.
Ia juga menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten OKI tidak membeda-bedakan perlakuan antara pegawai negeri sipil (PNS), PPPK penuh waktu, maupun PPPK paruh waktu. Menurutnya, perbedaan hanya terletak pada ketentuan regulasi yang mengaturnya.
“Yang membedakan hanyalah regulasi dan status. Tetapi bagi saya, tidak ada perbedaan antara PNS, PPPK paruh waktu, maupun PPPK penuh waktu. Yang terpenting adalah siapa yang paling berkontribusi bagi pemerintah dan masyarakat,” tegasnya.
Pengangkatan PPPK paruh waktu ini disambut haru oleh para tenaga honorer, khususnya mereka yang telah mengabdi puluhan tahun. Salah satunya Ermawati (57), tenaga honorer yang telah bekerja lebih dari dua dekade. Lahir pada 1968, Ermawati dijadwalkan memasuki masa purnatugas pada Januari 2026.
“Setidaknya sekarang ada pengakuan. Kami sudah puluhan tahun bekerja, dan baru sekarang status kami benar-benar jelas,” ujarnya dengan mata berkaca-kaca usai menerima SK.












